PADANG (Arrahmah.com) - Forum Organisasi Massa Islam Sumbar (Formis) mengancam akan melakukan tindakan tegas, jika Wali Kota Padang Fauzi Bahar tidak juga menurunkan plang Ahmadiyah. Perilaku Ahmadiyah dinilai Formis telah melecehkan institusi pemerintahan, karena tidak kunjung menghiraukan imbauan Gubernur Sumbar untuk menurunkan plang organisasi.
Dasar untuk menurunkan plang Ahmadiyah menurut Ketua FMPI Sumbar Amri Mansur, Sabtu, nyata-nyata tertuang dalam SKB Tiga Menteri. Yakni, jemaat Ahmadiyah harus menurunkan plang dan menghentikan semua kegiatan aktivitas jemaat. Peraturan tersebut juga diperkuat rekomendasi Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Provinsi Sumbar dan Kota Padang.
“Dalam hal ini, Ahmadiyah telah melakukan pelecehan hukum. Sebab secara demonstratif, mereka kembali memasang plang, padahal sebelumnya telah diturunkan Wali Kota Padang,” ujarnya dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Padang Ekspres.
Sehingga jika hal tesebut dibiarkan berarti sama halnya tidak menjaga nama baik dan wibawa pemerintah.
Plang Ahmadiyah masih berdiri tegak di depan sekretariat JAI Padang, Jalan Agus Salim.
Selain itu, Formis juga mendesak Gubernur Sumbar dan Wali Kota Padang agar mengeluarkan SK Pelarangan serta Pembubaran Ahmadiyah di Sumbar.
Dalam hal ini, Formis memberikan tenggat waktu Kamis (11/12) mendatang kepada unsur pemerintahan untuk menurunkan plang Ahmadiyah.
“Jika tidak juga, maka Formis bersama seluruh elemen masyarakat akan melakukan penurunan plang tersebut,” tuturnya.
Sementara kepada DPRD Sumbar, Formis mengharapkan agar sesegera mungkin membuat peraturan daerah (Perda) tentang Pembubaran Aliran Sesat Ahmadiyah di Sumbar. [hanin mazaya/hidayatullah]
Dasar untuk menurunkan plang Ahmadiyah menurut Ketua FMPI Sumbar Amri Mansur, Sabtu, nyata-nyata tertuang dalam SKB Tiga Menteri. Yakni, jemaat Ahmadiyah harus menurunkan plang dan menghentikan semua kegiatan aktivitas jemaat. Peraturan tersebut juga diperkuat rekomendasi Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Provinsi Sumbar dan Kota Padang.
“Dalam hal ini, Ahmadiyah telah melakukan pelecehan hukum. Sebab secara demonstratif, mereka kembali memasang plang, padahal sebelumnya telah diturunkan Wali Kota Padang,” ujarnya dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Padang Ekspres.
Sehingga jika hal tesebut dibiarkan berarti sama halnya tidak menjaga nama baik dan wibawa pemerintah.
Plang Ahmadiyah masih berdiri tegak di depan sekretariat JAI Padang, Jalan Agus Salim.
Selain itu, Formis juga mendesak Gubernur Sumbar dan Wali Kota Padang agar mengeluarkan SK Pelarangan serta Pembubaran Ahmadiyah di Sumbar.
Dalam hal ini, Formis memberikan tenggat waktu Kamis (11/12) mendatang kepada unsur pemerintahan untuk menurunkan plang Ahmadiyah.
“Jika tidak juga, maka Formis bersama seluruh elemen masyarakat akan melakukan penurunan plang tersebut,” tuturnya.
Sementara kepada DPRD Sumbar, Formis mengharapkan agar sesegera mungkin membuat peraturan daerah (Perda) tentang Pembubaran Aliran Sesat Ahmadiyah di Sumbar. [hanin mazaya/hidayatullah]
0 comments:
Post a Comment