اللهم انك تعلم أن هذه القلوب قد اجتمعت على محبتك، والتقت على طاعتك، وتوحدت على دعوتك، وتعاهدت على نصرة شريعتك، فوثق اللهم رابطتها، وأدم ودها، واهدها سبلها، واملئها بنورك الذى لا يخبو، واشرح صدورها بفيض الإيمان بك، وجميل توكل عليك، واحيها بمعرفتك، وأمتها على الشهادة فى سبيلك، إنك نعم المولى ونعم النصير


Dalil-Dalil Syahadatain-شهادتين و بالأدلتها

Dalil-Dalil Syahadatain-شهادتين و بالأدلتها

Muhammad Ali ash-Shabuni menjelaskan dalam kitab Sofwah at-Tafasir bahwa ” Syahidallahu annahu laa ilaha illa ana. Bahwa ayat ini menjelaskan,sesungguhnya orang yang menyatakan ( syahadat tauhid ) maka didatangkan pada hari kiamat.lalu Allah Azza wa jalla berfirman: “ Hamba-Ku telah berjanji kepada-Ku ,dan Aku adalah yang paling berhak menepati janji,masukanlah hamba-Ku ke syurga.... More >>
Makna Hijrah

Makna Hijrah

Adapun perkataan Hijrah itu asal mulanya terambil dari pada perkataan "hadjara" yang mempunyai makna amat berbagai-bagai, menurut keadaan, kejadian dan waktu dipakainya perkataan itu. Diantara makna-makna yang terkandung di dalam perkataan "hadjra" itu adalah seperti berikut :. [...] More >>
Hakikat Dienul Islam

Hakikat Dienul Islam

Dalam Al Qur’an kata Ad-Din diulang sebanyak 92 kali. Pada surat-surat Makiyah 47 kali dan pada surat-surat Madaniyah 45 kali, melihat pengungkapan kata Ad-Din pada surat Makiyah dan Madaniyah, maka dapat dikatakan bahwa porsi kata Ad-Din pada keduanya berimbang. Kondisi ini mengindisikasikan bahwa di Makkah dakwah Islam untuk memperkenalkan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad, sedangkan pada zaman Madaniyah lebih pada penataan atau pendalaman dari Ad-Din... [...] More >>
Ummatan Wasathan

Ummatan Wasathan

Kalimat thoyyibah " Laa ilaha illallah " para ulama mengatakan ada dua kandungan rukun, yaitu An-Nafyu (penafian) dan Al-itsbat (penetapan). Seorang muslim yang mereflesikan kalimat tauhid pasti menafikan segala yang disembah selain Ilahul Haq dan menetapkan hanya Allah saja yang berhak untuk disembah. Karena hanya Allah yang Haq, yang lain adalah Bathil. Itulah makna hakiki dari tauhid.[...] More >>

31.12.09

Masihkah Anda Percaya pada Hukum?

Masihkan Anda percaya pada sistem hukum (buatan manusia) yang ada pada saat ini ? Bisakah hukum tersebut memberikan rasa aman kepada Anda ? Seberapa aman yang Anda rasakan ketika sedang berjalan di jalan raya di daerah anda? Apakah Anda khawatir ketika tengah berkeliling di seputar kota Anda sendiri? Bagaimana dengan ibu atau saudara perempuan Anda? Ketika Anda Keluar, Anda cemas dengan rumah kosong yang ditinggalkan. Akankah hukum berpihak kepada Anda, atau hanya kepada para pemilik uang ?

Tabiat Hukum (Buatan Manusia)

Rasa aman adalah kebutuhan setiap manusia, dan sayangnya hal itu semakin sulit didapatkan. Kejahatan adalah problem utama dalam masyarakat. Angka kejahatan dan tindak kedzoliman terus meningkat, sehingga tak seorangpun merasa aman lagi terhadap kekayaan, kehormatan, atau bahkan kehidupan mereka. Sesungguhnya, semua persoalan ini telah menjadi bagian dan paket dalam kehidupan sehari-hari. Kecenderungan yang berbahaya ini tidak bisa dibiarkan seluruhnya tidak terkendali, setidaknya masyarakat harus bangkit dari kekacauan dan ketidakteraturan. Untuk alasan inilah peradilan diadakan sebagai sarana yang mengurusi dan membasmi kejahatan.

Tetapi, masalahnya kemudian apakah Anda yakin dengan sistem hukum (buatan manusia) yang ada sekarang ini dan terlebih lagi pada sistem hukum tersebut mulai nampak kekacauan dan kelemahannya, terutama dalam hal mengekang dan mengatur masalah kejahatan.

Faktanya, ketika pelaku kejahatan tertangkap dan mereka dari kalangan orang yang tidak berpunya, lemah, dan miskin, maka hukum akan dijatuhkan secara berat dan segera kepada orang tersebut. Sebaliknya, orang-orang berpunya, koruptor, dan sejenisnya, dengan uang yang mereka miliki, maka hukum bisa diatur dan dakwaan pun bisa disesuaikan, ironis. Inilah awal kehancuran suatu bangsa, sebagaimana hadits Rasulullah SAW :

Ketauhilah, rusaknya ummat-ummat terdahulu akibat mereka pilih kasih dalam memutuskan hukum. Ketika orang-orang terhormat dari kalangan mereka bersalah, maka mereka beri maaf dan tidak menghukumnya. Akan tetapi, ketika dari kalangan biasa yang bersalah, maka mereka jatuhkan hukuman. Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah SWT? Demi Allah, kalau saja Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya." (HR. Bukhari, Muslim, dari Aisyah)

Kasih Uang Habis Perkara

Dengan hukum dunia yang penuh dengan jargon-jargon, teknis, jalan-jalan keluar dari jerat hukum dan jaringan orang-orang tertentu (markus alias makelar kasus) maka kesempatan Anda untuk sukses dalam hidup aman di bawah lindungan hukum atau untuk mengajukan suatu tuntutan secara sesuatu hal yang sia-sia (nol besar).

Dalam sistem hukum seperti sekarang ini, maka Anda akan butuh seorang pengacara atau pembela yang mewakili Anda, ketika berperkara. Tapi, Anda harus sadar bahwa biaya untuk mendapatkan pelayanan tersebut membutuhkan uang yang tidak sedikit. Semakin banyak uang yang anda keluarkan, maka semakin baik dan banyak pengacara yang bisa Anda beli.

Lalu bagaimana bila Anda tidak punya uang lagi, sedang pencuri yang telah merampok rumah Anda telah menggunakan seluruh perhiasan dari hasil usaha haramnya itu untuk membeli pengacara hukum terbaik sesuai yang ditawarkan? Dalam hal ini Anda akan segera memahami bahwa barang bukti dalam sebuah kasus bukan merupakan faktor penentu keputusan, tapi hanya salah satu dari jenis alat (sarana) yang digunakan oleh pengacara untuk menemukan jalan keluar
karena dia telah dibayar untuk melakukannya.

Nampak sekali bahwa keadilan tidak bisa dan tidak akan pernah terwujud dalam sebuah sistem hukum buatan manusia. Karena sejatinya, uanglah yang berbicara. Untuk itu, masyarakat harus mencari dan berpaling kepada hukum yang adil dan sanggup memberikan keamanan seutuhnya kepada setiap manusia, tanpa peduli. Dan sejatinya, satu-satunya hukum yang bisa merealisakan semua itu hanyalah hukum Islam.

Peradilan Dalam Islam

Peradilan dalam Islam merupakan sumber kepastian hukum dan keadilannya telah menorehkan tinta emas di sepanjang peradaban umat manusia. Perpustakaan-perpustakaan di Baghdad dan Kufah (ibu kota Islam ketika itu) memuat puluhan ribu koleksi buku-buku dan artikel yang mencakup seluruh aspek legislatif tentang perkara (urusan) manusia sehari-hari dan ilmu fiqh (hukum Islam). Semua itu menunjukkan keluasan dan kesempurnaan dien Islam serta membuktikan keadilan hukum Islam.

Keadilan yang dijalankan oleh sistem peradilan Islam akan menentramkan jiwa Anda, membuat Anda aman, dan yakin bahwa hak-hak Anda tidak akan disalah gunakan. Sistem peradilan Islam
menjamin bahwa dunia akan terbebas dari eksploitasi dan korupsi hukum buatan manusia dan juga tindak kriminal yang menyertainya.

Sayangnya, hari ini gambaran peradilan Islam yang mulia tersebut telah hilang dari benak kaum Muslimin dan pada saat ini hukum buatan manusialah yang memimpin dan menguasai peradaban umat manusia. Untuk itu, hanya dengan mengimplementasikan Islam secara sempurna, peradilan Islam yang mulia tersebut bisa hadir kembali, mengayomi seluruh umat manusia dengan rahmat-Nya.

Wallahu’alam bis showab!
Muhajirun/Iqraku

0 comments:

Christology

'Tuhan' Yesus versus Tuhannya Yesus

Dalam buku A Question that Demans an Answer

(Jawaban yang Disingkap­kan), seorang misionaris yang menamakan diri Abd Al-Masih membanding-bandingkan antara Yesus dan Muhammad. Perbandingan ini dilakukan secara licik dengan mencomot dalil-dalil Al-Qur‘an dan Hadits yang tidak semestinya. More...»»

Ĭ
Site Kata Islam Search


Iqra > Kata Islam
Directory of Religion Blogs
______________________________________________________________________________________________________________
Site Meter kata islam Powered by FeedBurner Add to Google Reader or Homepage SEOmoz Linkscape Score: 1.9 Find Blogs in the Blog Directory Religion Blogs - Blog Top Sites TopOfBlogs Religion Top Blogs

© Copyright 2008 Kata Islam. All rights reserved | template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto
Best View with Mozilla Firefox | Subscribe to Kata Islam by Email