
Pernyataan penolakan MUI Sumsel ini tertuang dalam surat tertanggal 27 Februari 2009, dan ditandatangani Ketua Umum MUI Sumsel KH M Sodikun, dan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel KH M Luthfi Izzuddin.
Berdasarkan informasi, pada 1 Maret 2009 mendatang, bertempat di Hotel Princess Palembang, akan dilakukan pertemuan komunitas gay, baik homoseksual maupun lesbian.
Penolakan itu menurut MUI Sumsel, berdasarkan Al Quran (QS Al A’raf 80-84) dan juga ditegaskan dalam beberapa hadis, dan juga bertentangan dengan hukum positif, yang berlaku serta norma masyarakat, gay adalah haram.
Adapun pernyataan MUI Sumsel. Pertama, menolak rencana pertemuan komunitas gay tersebut dan meminta kepada penyelenggara untuk membatalkannya, serta meminta kepada aparat keamanan yang berwenang untuk mencabut izin penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Kedua, meminta kepada para pelaku dan peminat gay untuk bertobat nasuha dan kembali ke jalan yang benar. Para ulama dan asatidz di Sumatra Selatan siap membimbing dan membantu penyembuhan pada pelaku.
Ketiga, mengimbau kepada ormas Islam dan masyarakat yang akan melakukan aksi demo menolak pertemuan tersebut, agar menyampaikan aspirasinya secara santun dan tidak anarkis[rofx/dtk]
0 comments:
Post a Comment