1. Soal-Soal Makanan dan Minuman
1.a. Islam menghalalkan makanan yang baik
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah 2:168)
1.b. Dilarang makan dengan melampaui batas
1.c. Dilarang mengharamkan makanan yang dihalalkan oleh Allah
1.d. Dilarang makan/minum pada piring/gelas yang dibikin dari emas atau perak
1.e. Makanan yang diharamkan ialah :
1.e.i. Haram jenisnya
· Diharamkan bangkai dan hikmahnya
Macam-macam bangkai :
Hikmah diharamkannya bangkai :
· Haramnya darah yang mengalir
· Daging Babi
· Haram binatang yang dipotong tidak atas nama Allah
Maraji’
Drs. Miftah Faridl : Pokok-pokok Ajaran Islam
Dr. Yusuf Qardhawi : Halal dan Haram dalam Islam
Imam Nawawy : Riadhus Shalihin
1.b. Dilarang makan dengan melampaui batas
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak Menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al A’raf 7:31)
1.c. Dilarang mengharamkan makanan yang dihalalkan oleh Allah
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah Halalkan bagi kamu, dan janganlah melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak Menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’idah 5:87)
1.d. Dilarang makan/minum pada piring/gelas yang dibikin dari emas atau perak
“Jangan kamu memakai sutra yang halus atau tebal, dan jangan minum dalam wadah mas dan perak, dan jangan makan di bejananya.” (HR. Bukhari, Muslim)
1.e. Makanan yang diharamkan ialah :
1.e.i. Haram jenisnya
“Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih.” (al-Baqarah 2:172-173)
“Katakanlah! Aku tidak menemukan tentang sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal makanan yang diharamkan untuk dimakan, melainkan bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya dia itu kotor (rijis), atau binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih.” (al-An’am:145)
· Diharamkan bangkai dan hikmahnya
Bangkai ialah binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburi
Macam-macam bangkai :
“Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala.” (al-Maidah:3)
Allah menyatakan kecuali binatang yang kamu sembelih, yakni apabila binatang-bintang tersebut didapati masih hidup dan sempat disembelih, maka binatang itu menjadi halal.
Hikmah diharamkannya bangkai :
Ø Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor.
Ø Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud.
Ø Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang atau karena makan tumbuhan yang beracun dsb. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan.
Ø Allah mengharamkan bangkai kepada ummat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberikan kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih saying Allah kepada binatang tersebut.
Ø Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur
Ikan dan belalang dapat dikecualikan dari bangkai.
Ikan dan belalang dapat dikecualikan dari bangkai.
“Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimua, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan…” (al-Maidah:96)
Binatang buruan laut maksudnya yang diperoleh dengan jalan usaha, seperti mengail, memukat dsb. Termasuk juga dalam pengertian laut disini ialah sungai, danau, kolam,dsb
Makanan yang bersasal dari laut maksudnya ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai dsb.
· Haramnya darah yang mengalir
Orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang atau lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang.
Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya sebagaimana halnya bangkai.
· Daging Babi
Naluri manusia yang baik tentu tidak akan menyukainya karena makanan babi itu kotor dan najis. Ilmu kedokteran sekarang mengakui bahwa makan daging babi itu berbahaya. Salah satu sebabnya karena akan timbulnya cacing pita.
· Haram binatang yang dipotong tidak atas nama Allah
Tujuannya untuk melindungi aqidah Tauhid, kemurnian aqidah dan memberantas kemusyrikan.
Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma’Nya ketika menyembelih.
Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma’Nya ketika menyembelih.
Dengan demikian, menyebur asma’ Allah ketika itu berarti suatu pemberitahuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini dan kini telah memberi perkenan untuk menyembelihnya.
Menyebut selain nama Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.
· Haram binatang yang disembelih untuk berhala
Orang-orang jahiliah biasa menyembelih binatang untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut dengan maksud bertaqarrub kepada Tuhannya.
Binatang yang disembelih untuk berhala, ialah mesti binatang tersebut disembelih di dekat patung dan tidak mesti menyebut nama selain Allah.
· Dibolehkan memakan sembelihan ahli kitab.
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka”(QS. Al-Ma’idah 5:5)
Ahli kitab semula adalah bertauhid tetapi telah banyak dipenga-ruhi oleh perasaan-perasaan syirik.
Islam bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka ini lebih dekat kepada orang mu’min, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global.
· Halal binatang buruan dengan syarat membaca bismillah pada waktu menembaknya dan lain-lain.
“Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalal-kan bagi mereka?” Katakanlah, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk ber-buru; kamu mengajarnya menurut apa yang telah Diajar-kan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang di-tangkapnya untukmu dan sebutlah Nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat Hisab-Nya.”(QS. Al-Ma’idah 5:4)
· Selain yang tersebut dalam al-Qur’an ada juga yang diharamkan oleh al-Hadits seperti ular, binatang buas, himar kampung dll.
“Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram.” (HR. Bukhari)
1.e.ii. Makanan yang kotor atau najis juga haram.
“… menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. Al-A’raf 7:157)
1.e.iii. Haram karena usahanya, seperti hasil daripada riba, curi, curang, jahat dan lain-lain
1.e.iv. Haram karena akan membahayakan badan merusak kesehatan atau merusak mental yang memakannya.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di Jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah Menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah 2:195)
1.e.v. Minuman yang diharamkan ialah khamar, yaitu :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (memi-num) khamar, berjudi (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Ma’idah 5:90)
· Setiap yang memabukkan berarti arak
Semua yang memabukkan berarti arak dan setiap arak adalah haram.” (HR. Muslim)
· Meminum sedikit adalah haram
“Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
· Memperdagangkan yang haram adalah haram.
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (HR. Muslim)
“Rasulullah saw. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperas-kannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
· Seorang Muslim tidak boleh menghadiahkan barang haram
Diriwayatkan ada seorang laki-laki yang memberi satu guci arak kepada Nabi saw., kemudian Nabi memberitahu bahwa arak telah diharamkan Allah. Orang laki-laki itu bertanya: Rijal: “Bolehkah ya jual?” Nabi: “Zat yang mengharamkan meminumnya, mengharamkan juga men-jualnya.” Rijal:” Bagaimana kalau saya hadiahkan saja kepada orang Yahudi?” Nabi : “Sesungguhnya Allah yang telah mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi.” Rijal : “Lalu apa yang harus saya perbuat ?” Nabi : “Tuang saja di selokan air” (HR. Al Humaidi)
· Tinggalkan tempat perkumpulan meminum arak
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak.” (HR. Ahmad)
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mendera orang-orang yang minum arak dan yang ikut menyaksikan per-kumpulan mereka itu, sekalipun orang yang menyaksikan itu tidak turut minum bersama mereka. Diriwayatkan pula, bahwa pernah ada suatu kaum yang diadukan kepadanya karena minum arak, kemudian beliau memerintahkan agar semuanya didera. Lantas ada orang yang berkata: Bahwa di antara mereka itu ada yang berpuasa. Maka jawab Umar: Dera dulu dia!
· Narkotik adalah haram
Arak adalah semua bahan yang dapat menutupi akal. Maka setiap yang dapat mengganggu fikiran dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang sebenarnya adalah disebut arak yang dengan tegas telah diharamkan Allah.
· Setiap yang berbahaya dimakan atau diminum, tetap haram.
“Janganlah kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Belas kasih kepadamu.” (QS. An-Nisa’ 4:29)
1.f. Syarat-syarat penyembelihan menurut syara’ :
1. Binatang tersebut harus disembelih atau ditusuk dengan suatu alat tajam yang dapat mengalirkan darah atau mencabut nyawa binatang tersebut.
“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihan-nya itu.” (HR. Muslim)
2. Penyembelihan atau penusukan itu harus dilakukan di leher binatang tersebut, yaitu: bahwa kematian binatang tersebut justru sebagai akibat dari terputusnya urat nadi atau kerongkongannya. Ini adalah penyembelihan yang paling sempurna
Persyaratan ini dapat gugur apabila penyembelihan itu ternyata tidak dapat dilakukan pada tempatnya yang khas misalnya binatang itu menentang sifat kejinakan atau jatuh kesumur sehingga tidak mungkin lehernya dipotong maka cukup dilukai dengan alat yang tajam.
3. Tidak disebut selain asma’ Allah.
4. Harus disebutnya nama Allah (membaca bismillah) ketika menyembelih
“Makanlah dari apa-apa yang disebut asma’ Allah atasnya, jika kamu benar-benar beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al-An’am:6:118)
“Dan janganlah kamu makan dari apa-apa yang tidak disebut asma’ Allah atasnya, karena sesungguhnya dia itu suatu kedurhakaan.” (QS. Al-An’am 6:121)
“Sesungguhnya suatu kaum memberi kami daging, tetapi kami tidak tahu apakah mereka itu menyebut asma’ Allah atau tidak? Dan apakah kami boleh makan daripadanya atau tidak? Maka jawab Nabi: Sebutlah asma’ Allah dan makanlah.” (HR. Bukhari)
1.g. Keadaan Dharurat
Semua binatang yang diharamkan, sebagaimana tersebut diatas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan dharurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu halal.
“Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang ia telah mengharamkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa.” (QS. Al-An’am 6:119)
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih.” (al-Baqarah 2:172-173)
“Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguh-nya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang” (QS. Al-Maidah 5:3)
Tidak termasuk darurat yang membolehkan seseorang makan makanan yang haram apabila di masyarakatnya itu ada orang, muslim atau kafir yang masih mempunyai sisa makanan yang kiranya dapat dipakai untuk mengatasi keterpaksaannya itu.
1.h. Adab Tata-Tertib Makan
Membaca bismillah pada mulanya dan alhamdulullah pada akhirnya
“Bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, dan dari yang dekat-dekat kepadamu. (HR. Bukhari, Muslim)
“Apabila seorang masuk ke dalam rumahnya dengan menyebut bismillah ketika masuk dan ketika makan, maka syaithan berkata kepada temannya: Tiada tempat tinggal dan tiada bagian makanan bagi kamu di sini. Dan bila masuk tidak menyebut nama Allah, syaithan berkata: Kamu dapat bermalam di rumah ini, kemudian jika waktu makan tidak menyebut nama Allah. Syaithan berkata : Kamu dapat bermalam dan makan di sini.” (HR. Muslim)
Tidak boleh mencela makanan
Rasulullah saw. tidak pernah mencela makanan selamanya. Jika ia suka dimakannya, dan jika tidak suka ditinggalkan-nya. (HR. Bukhari, Muslim)
Orang puasa jika menghadapi makanan.
“Jika diundang salah seorang kamu harus mendatangi, maka jika ia puasa hendaknya berdo’a, dan jika tidak puasa hendaknya makan.”
Makan dari yang dekat
Umar bin Abi Salamah r.a. berkata: Ketika saya masih kecil di bawah asuhan Nabi saw. biasa aku menjulurkan tangan kanan ke dalam nampan, maka Nabi bersabda: Hai anak, bacalah bismillah, dan makanlah dengan tangan kanan dan makanlah dari yang dekat-dekat kepadamu. (HR. Bukhari, Muslim)
Sunnat makan dengan tiga jari
Rasulullah saw. makan dengan tiga jari, dan jika selesai, lalu memakan apa yang masih menempel pada jari-jarinya hingga bersih. (HR. Muslim)
Rasulullah saw. menyuruh membersihkan sisa makanan yang di piring maupun yang di jari, sambil bersabda: Kamu tidak mengetahui di bagian yang manakah makanan yang berkat. (HR. Muslim)
Karena itu perlu dihabiskan, jangan sampai yang berkat itulah yang terbuang.
Memperbanyak peserta pada hidangan
“Makanan dua orang mencukupi tiga orang, dan makanan tiga orang cukup buat empat orang.” (HR. Bukhari, Muslim)
_________________________________· Haram binatang yang disembelih untuk berhala
Orang-orang jahiliah biasa menyembelih binatang untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut dengan maksud bertaqarrub kepada Tuhannya.
Binatang yang disembelih untuk berhala, ialah mesti binatang tersebut disembelih di dekat patung dan tidak mesti menyebut nama selain Allah.
· Dibolehkan memakan sembelihan ahli kitab.
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka”(QS. Al-Ma’idah 5:5)
Ahli kitab semula adalah bertauhid tetapi telah banyak dipenga-ruhi oleh perasaan-perasaan syirik.
Islam bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka ini lebih dekat kepada orang mu’min, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global.
· Halal binatang buruan dengan syarat membaca bismillah pada waktu menembaknya dan lain-lain.
“Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalal-kan bagi mereka?” Katakanlah, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk ber-buru; kamu mengajarnya menurut apa yang telah Diajar-kan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang di-tangkapnya untukmu dan sebutlah Nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat Hisab-Nya.”(QS. Al-Ma’idah 5:4)
· Selain yang tersebut dalam al-Qur’an ada juga yang diharamkan oleh al-Hadits seperti ular, binatang buas, himar kampung dll.
“Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram.” (HR. Bukhari)
1.e.ii. Makanan yang kotor atau najis juga haram.
“… menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. Al-A’raf 7:157)
1.e.iii. Haram karena usahanya, seperti hasil daripada riba, curi, curang, jahat dan lain-lain
1.e.iv. Haram karena akan membahayakan badan merusak kesehatan atau merusak mental yang memakannya.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di Jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah Menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah 2:195)
1.e.v. Minuman yang diharamkan ialah khamar, yaitu :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (memi-num) khamar, berjudi (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Ma’idah 5:90)
· Setiap yang memabukkan berarti arak
Semua yang memabukkan berarti arak dan setiap arak adalah haram.” (HR. Muslim)
· Meminum sedikit adalah haram
“Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
· Memperdagangkan yang haram adalah haram.
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (HR. Muslim)
“Rasulullah saw. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperas-kannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
· Seorang Muslim tidak boleh menghadiahkan barang haram
Diriwayatkan ada seorang laki-laki yang memberi satu guci arak kepada Nabi saw., kemudian Nabi memberitahu bahwa arak telah diharamkan Allah. Orang laki-laki itu bertanya: Rijal: “Bolehkah ya jual?” Nabi: “Zat yang mengharamkan meminumnya, mengharamkan juga men-jualnya.” Rijal:” Bagaimana kalau saya hadiahkan saja kepada orang Yahudi?” Nabi : “Sesungguhnya Allah yang telah mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi.” Rijal : “Lalu apa yang harus saya perbuat ?” Nabi : “Tuang saja di selokan air” (HR. Al Humaidi)
· Tinggalkan tempat perkumpulan meminum arak
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak.” (HR. Ahmad)
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mendera orang-orang yang minum arak dan yang ikut menyaksikan per-kumpulan mereka itu, sekalipun orang yang menyaksikan itu tidak turut minum bersama mereka. Diriwayatkan pula, bahwa pernah ada suatu kaum yang diadukan kepadanya karena minum arak, kemudian beliau memerintahkan agar semuanya didera. Lantas ada orang yang berkata: Bahwa di antara mereka itu ada yang berpuasa. Maka jawab Umar: Dera dulu dia!
· Narkotik adalah haram
Arak adalah semua bahan yang dapat menutupi akal. Maka setiap yang dapat mengganggu fikiran dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang sebenarnya adalah disebut arak yang dengan tegas telah diharamkan Allah.
Narkotik dapat melumpuhkan anggota tubuh manusia dan menurunkan kesehatannya. Narkotik dapat mengganggu kemurnian jiwa dan menghancur-kan moral, meruntuhkan semangat dan melemahkan perasaan untuk melaksanakan kewajiban.
Narkotik dapat menghabiskan uang.
Narkotik dapat menghabiskan uang.
· Setiap yang berbahaya dimakan atau diminum, tetap haram.
“Janganlah kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Belas kasih kepadamu.” (QS. An-Nisa’ 4:29)
1.f. Syarat-syarat penyembelihan menurut syara’ :
1. Binatang tersebut harus disembelih atau ditusuk dengan suatu alat tajam yang dapat mengalirkan darah atau mencabut nyawa binatang tersebut.
“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihan-nya itu.” (HR. Muslim)
2. Penyembelihan atau penusukan itu harus dilakukan di leher binatang tersebut, yaitu: bahwa kematian binatang tersebut justru sebagai akibat dari terputusnya urat nadi atau kerongkongannya. Ini adalah penyembelihan yang paling sempurna
Persyaratan ini dapat gugur apabila penyembelihan itu ternyata tidak dapat dilakukan pada tempatnya yang khas misalnya binatang itu menentang sifat kejinakan atau jatuh kesumur sehingga tidak mungkin lehernya dipotong maka cukup dilukai dengan alat yang tajam.
3. Tidak disebut selain asma’ Allah.
4. Harus disebutnya nama Allah (membaca bismillah) ketika menyembelih
“Makanlah dari apa-apa yang disebut asma’ Allah atasnya, jika kamu benar-benar beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al-An’am:6:118)
“Dan janganlah kamu makan dari apa-apa yang tidak disebut asma’ Allah atasnya, karena sesungguhnya dia itu suatu kedurhakaan.” (QS. Al-An’am 6:121)
“Sesungguhnya suatu kaum memberi kami daging, tetapi kami tidak tahu apakah mereka itu menyebut asma’ Allah atau tidak? Dan apakah kami boleh makan daripadanya atau tidak? Maka jawab Nabi: Sebutlah asma’ Allah dan makanlah.” (HR. Bukhari)
1.g. Keadaan Dharurat
Semua binatang yang diharamkan, sebagaimana tersebut diatas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan dharurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu halal.
“Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang ia telah mengharamkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa.” (QS. Al-An’am 6:119)
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih.” (al-Baqarah 2:172-173)
Dengan tidak sengaja maksudnya tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan.
Tidak melewati batas maksudnya tidak melewati batas ketentuan darurat. Yang dimaksud darurat adalah lapar.
Tidak melewati batas maksudnya tidak melewati batas ketentuan darurat. Yang dimaksud darurat adalah lapar.
“Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguh-nya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang” (QS. Al-Maidah 5:3)
Tidak termasuk darurat yang membolehkan seseorang makan makanan yang haram apabila di masyarakatnya itu ada orang, muslim atau kafir yang masih mempunyai sisa makanan yang kiranya dapat dipakai untuk mengatasi keterpaksaannya itu.
1.h. Adab Tata-Tertib Makan
Membaca bismillah pada mulanya dan alhamdulullah pada akhirnya
“Bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, dan dari yang dekat-dekat kepadamu. (HR. Bukhari, Muslim)
“Apabila seorang masuk ke dalam rumahnya dengan menyebut bismillah ketika masuk dan ketika makan, maka syaithan berkata kepada temannya: Tiada tempat tinggal dan tiada bagian makanan bagi kamu di sini. Dan bila masuk tidak menyebut nama Allah, syaithan berkata: Kamu dapat bermalam di rumah ini, kemudian jika waktu makan tidak menyebut nama Allah. Syaithan berkata : Kamu dapat bermalam dan makan di sini.” (HR. Muslim)
Tidak boleh mencela makanan
Rasulullah saw. tidak pernah mencela makanan selamanya. Jika ia suka dimakannya, dan jika tidak suka ditinggalkan-nya. (HR. Bukhari, Muslim)
Orang puasa jika menghadapi makanan.
“Jika diundang salah seorang kamu harus mendatangi, maka jika ia puasa hendaknya berdo’a, dan jika tidak puasa hendaknya makan.”
Makan dari yang dekat
Umar bin Abi Salamah r.a. berkata: Ketika saya masih kecil di bawah asuhan Nabi saw. biasa aku menjulurkan tangan kanan ke dalam nampan, maka Nabi bersabda: Hai anak, bacalah bismillah, dan makanlah dengan tangan kanan dan makanlah dari yang dekat-dekat kepadamu. (HR. Bukhari, Muslim)
Sunnat makan dengan tiga jari
Rasulullah saw. makan dengan tiga jari, dan jika selesai, lalu memakan apa yang masih menempel pada jari-jarinya hingga bersih. (HR. Muslim)
Rasulullah saw. menyuruh membersihkan sisa makanan yang di piring maupun yang di jari, sambil bersabda: Kamu tidak mengetahui di bagian yang manakah makanan yang berkat. (HR. Muslim)
Karena itu perlu dihabiskan, jangan sampai yang berkat itulah yang terbuang.
Memperbanyak peserta pada hidangan
“Makanan dua orang mencukupi tiga orang, dan makanan tiga orang cukup buat empat orang.” (HR. Bukhari, Muslim)
Maraji’
Drs. Miftah Faridl : Pokok-pokok Ajaran Islam
Dr. Yusuf Qardhawi : Halal dan Haram dalam Islam
Imam Nawawy : Riadhus Shalihin
0 comments:
Post a Comment