Rumah adalah tempat yang dipakai seseorang untuk melindungi kebiasaan-kebiasaan tabiat dan dapat melepaskan diri dari ikatan-ikatan masyarakat sehingga dengan demikian tubuh ini bisa istirahat dan jiwa bisa tenang.
“Dan Allah Menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia Menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukin dan (Dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu). (QS. An-Nahl 16:80)
Rasulullah juga memerintahkan supaya rumah-rumah kita itu bersih.
“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia suka kepada yang baik. Dia juga bersih, suka kepada yang bersih. Dia juga mulia, suka kepada yang mulia. Dia juga dermawan, sangat suka kepada yang dermawan. Oleh karena itu bersihkanlah halaman rumahmu, jangan kamu menyerupai orang-orang Yahudi.” (HR. Tirmidzi)
1.a. Lambang-lambang kemewahan dan kemusyrikan
Seorang muslim tidak dilarang untuk menghias rumahnya dengan karangan bunga yang warna-warni dan ukiran-ukiran serta hiasan yang halal.
Seorang muslim tidak dilarang untuk menghias rumahnya dengan karangan bunga yang warna-warni dan ukiran-ukiran serta hiasan yang halal.
“Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan Perhiasan dari Allah yang telah Dikeluarkan-Nya untuk Hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah, “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami Menjelaskan Ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al-A’raf 7:32)
Namun demikian, Islam tidak suka kepada berlebih-lebihan dalam segala hal. Dan Nabi sendiri tidak senang seorang muslim yang rumahnya itu penuh dengan lambang-lambang kemewahan dan berlebih-lebihan atau rumahnya itu ada lambang-lambang kemusyrikan.
1.b. Islam mengharamkan patung
“Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena pemiliknya itu menyerupai orang kafir, dimana mereka biasa meletakkan patung dalam rumah-rumah mereka untuk diagungkan.
Hikmah diharamkannya Patung
1. Untuk membela kemurnian Tauhid dan supaya jauh dari menyamai orang-orang musyrik yang menyembah berhala-berhala mereka. Sudah pernah terjadi di kalangan ummat-ummat terdahulu, dimana mereka itu membuat patung orang-orang yang saleh mereka yang telah meninggal dunia kemudian disebut-sebutnya nama mereka itu. Lama-kelamaan dan dengan sedikit demi sedikit orang-orang saleh yang telah dilukiskan dalam bentuk patung itu dikuduskan, sehingga akhirnya dijadikan sebagai Tuhan yang disembah selain Allah.
2. Sebab seorang pelukis yang sedang memahat patung itu akan diliputi perasaan syok, sehingga seolah-olah dia dapat menciptakan suatu makhluk yang tadinya belum ada.
“Sesungguhnya orang-orang yang membuat patung-patung ini nanti di hari kiamat akan disiksa dan dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah patung yang kamu buat itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits Qudsi, Allah Swt. berfirman: “Siapakah orang yang lebih menganiaya selain orang yang bekerja untuk membuat sesuatu seperti pembuatanku? Oleh karena itu cobalah mereka membuat zarrah (benda yang kecil), cobalah mereka membuat sebutir beras belanda.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Orang-orang yang berbicara dalam persoalan seni ini tidak berhenti dalam suatu batas tertentu saja, tetapi mereka malah melukis (memahat) wanita-wanita telanjang atau setengah telanjang. Mereka juga melukis (dan memahat) lambang-lambang kemusyrikan.
4. Patung-patung selalu menjadi kemegahan orang-orang yang berlebihan.
Bimbingan Islam dalam mengabadikan orang besar
“Jangan kamu menghormat aku seperti orang-orang Nasrani menghormati Isa bin Maryam, tetapi katakanlah, bahwa Muhammad itu hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari)
Sekalipun keabadian itu sangat perlu bagi manusia tetapi tidak mesti dengan didirikannya patung untuk orang-orang besar yang perlu diabadi-kan itu. Cara untuk mengabadikan yang dibenarkan oleh Islam ialah mengabadikan mereka itu ke dalam hati dan lisan yaitu dengan menyebut kesuksesan perjuangan mereka dan peninggalan yang baik-baik yang ditinggalkan untuk generasi sesudah mereka. Dengan demikian mereka itu akan selalu menjadi sebutan orang-orang belakangan.
Rasulullah saw. sendiri dan begitu juga para khalifah dan pemuka-pemuka Islam lainnya, tidak ada yang diabadikan dengan berbentuk materi dan patung-patung yang terbuat dari batu yang dipahat.
Rukhshah patung dalam permainan anak-anak
Kalau macam daripada patung itu tidak dimaksudkan untuk diagung-agungkan dan tidak berlebih-lebihan serta tidak ada suatu unsur larangan di atas, maka dalam hal ini Islam tidak menganggap hal tersebut suatu dosa. Misalnya permainan anak-anak berupa binatang-binatangan. Patung-patung ini semua hanya sekedar pelukisan untuk permainan dan menghibur anak-anak.
Aisyah berkata: “Aku biasa bermain-main dengan anak-anakan perempuan (boneka perempuan) di sisi Rasulullah saw. dan kawan-kawanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka tersebut karena takut kepada Rasulullah saw., tetapi Rasulullah saw. malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku itu, kemudian mereka bermain-main bersama aku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
1.c. Hukum gambar dalam Islam
Kalau lukisan seni itu berbentuk sesuatu yang disembah selain Allah, tidak lain dia adalah menyiarkan kekufuran dan kesesatan. Dalam hal ini berlakulah baginya ancaman Nabi yang begitu keras :
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar.” (HR. Muslim)
Hukum gambar dan yang menggambar :
i. Macam-macam gambar yang sangat diharamkan ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah
ii. Termasuk dosa juga, orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah
iii. Di bawah hal diatas adalah patung-patung yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan (patung raja, dll)
iv. Di bawahnya lagi ialah patung-patung binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagungkan
v. Selanjutnya ialah gambar-gambar di papan yang oleh pelukisnya/pemiliknya sengaja diagung-agungkan
vi. Di bawah itu ialah gambar binatang-binatang dengan tidak ada maksud diagung-agungkan, tetapi dianggap suatu manifestasi pemborosan
vii. Adapun gambar-gambar pemandangan, selama gambar-gambar tersebut tidak melupakan ibadah dan tidak sampai kepada pemborosan, hukumnya makruh
viii. Adapun fotografi, pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objek yang diharamkan
ix. Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya dirubah atau direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang biasa diinjak oleh kaki dan sandal
1.d. Perihal Anjing
Termasuk yang dilarang oleh Nabi ialah memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan. Adanya anjing dalam rumah seorang muslim memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dsb. karena jilatan anjing itu.
“Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu diantaranya dengan tanah.” (HR. Bukhari)
“Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepada-mu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar dan di dalam rumah itu juga ada anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkan pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki dan perintahkan-lah anjing itu supaya dikeluarkan.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Memelihara anjing pemburu dan penjaga hukumnya mubah, Adapun anjing yang dipelihara karena ada kepentingan misalnya untuk berburu, menjaga tanaman dsb. dapat dikecualikan dari hukum ini.
“Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akan berkurang setiap hati satu qirat.” (HR. Bukhari, Muslim)
_______________________________Referensi'’
Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam
1 comments:
Artikel anda di
http://rumah-taman.infogue.com/fiqih_rumah
promosikan artikel anda di infoGue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema untuk para netter Indonesia. Salam!
Post a Comment